Tak hanya Prita Mulyasari yang bersuka cita. Khoe Seng Seng pun punya perasaan yang sama. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya satu tahun penjara dan harus membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada PT Duta Pertiwi Tbk. www.banjarmasinpost.co.idBACA SELENGKAPNYA>>









